
ZONA KOTAMOBAGU – Penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru digodok pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bakal memekarkan atau pun menggabungkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Seperti, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dibagi menjadi dua yakni, Dinas PU dan Tata Ruang serta Dinas Perumahan Rakyat (Pera) dan Kawasan Permukiman.
Kepala Dinas PU Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Ir Sande Dodo MT melalui Sekretaris Dinas PU, Hi Muljadi Suratenojo ST MT mengungkapkan bahwa ke depannya urusan soal perumahan rakyat akan berdiri sendiri, “Dia menjadi SKPD sendiri, dengan pejabatnya harus berpangkat dan golongan eselon dua. Nah, di Dinas Perumahan Rakyat ini nantinya berdiri sendiri dan ada struktur berupa ada sekretarisnya dan dua kepala bidangnya,” kata Muljadi,.
Untuk di Dinas PU sendiri lanjut Muljadi, urusan tata ruang yang pertama berada di Dinas Tata Kota (Distakot) akan menjadi bidang sendiri. Selain itu, ada dua bidang lainnya yakni Bina Marga dan Pengairan. “Urusan mengenai tata ruang, bina marga dan pengairan akan menjadi focus dari Dinas PU setelah OPD baru ini disahkan. Kalau untuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman itu hanya dua Bidang masing-masing cipta karya dan air minum,” ujarnya
Muljadi menambahkan, dengan dimekarkannya Dinas PU menjadi dua SKPD baru, focus pemerintah terhadap pengembangan infrastruktur akan lebih optimal, “Yang sebelumnya hanya setingkat bidang, kini menjadi dinas. Oleh karena itu, ini juga akan berdampak pada penganggaran dan focus kegiatan dan program infrastruktur,” kata Muljadi
Reporter: Gito Mokoagow