Pemasangan Papan Iklan Harus Ada Rekomendasi Kesbangpol

621

ZONA KOTAMOBAGU – Pemasangan papan iklan milik perusahaan makanan cepat saji Texas yang ada di median jalan Ahmad Yani Kotamobagu, mendapat teguran pihak Pemerintah kota (Pemkot).

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu melalui Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Bambang Dachlan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Texas jika melakukan pemasangan iklan harus mengantongi rekomendasi Kesbangpol.

“Dari rekomendasi yang ada telah tercantum areal yang dilarang untuk dilakukan pemasangan iklan yang didasari Perda Trantibum pasal 21 ayat 1,” kata Bambang, saat dikonfirmasi zonabmr.com, Rabu (15/03).

Selain itu lanjut Bambang, untuk pemasangan papan iklan, baliho dan sebaganya, sudah jelas dilarang dilakukan di median jalan, pohon peneduh pinggiran jalan, tugu perjuangan bundaran paris, serta di fasilitas pemerintah dan fasilitas umum.

“Ini akan terus kami sosialisasikan bagi para pemilik papan iklan dan sebagainya untuk menjelaskan aturan yang ada di Kotamobagu,” pungkasnya.(ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here