
ZONA POLITIK – Belum usai perkara Penggantian Antar Waktu (PAW) Agus Suprijanta setelah pihak Gubernur Sulut melayangkan banding atas putusan PTUN nomor 60/G/2013/P.TUN Mdo, Kali ini Agus Surijanta lanjut melaporkan Rustam Siahaan, Ketua Dewan Kota (dekot) Kotamobagu di Polda Sulut Jumat (14/2) pekan lalu.
Agus mengungkapkan dirinya merasa dirugikan dengan proses PAW yang menurutnya tidak sesuai prosedur. Kata Agus, aturan pelaksanaan sidang paripurna sudah jelas tidak bisa dilakukan pada hari libur. “Namun paripurna waktu itu tetap dipaksakan Ketua Dewan untuk digelar, ini sepertinya ada konspirasi dengan sejumlah pihak,” ungkapnya.
Lanjut Agus, dirinya sempat meminta penundaan proses PAW sebap SK GUB tentang pemberhentian belum diterimanya, namun paripurna tetap digelar. “Adanya konspirasi proses PAW waktu itu sudah sangat jelas. Saya mengharapkan penegak hukum bisa menseriusi penanganan kasus ini,” tutupnya.(zul)