
ZONA KOTAMOBAGU – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap sekolah penerima se-Kota Kotamobagu harus digunakan sesuai usulan dan peruntukkan. Begitu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kotamobagu, Rukmi Simbala.
Dikatakannya, penggunaan dana BOS harus transparan. Tugas Dikpora sebagai pengawas atas penggunaan dana BOS di tiap sekolah, “Kita hanya melakukan pengawasan terhadap setiap sekolah penerima bantuan. Selebihnya adalah kewenangan dari setiap sekolah. Karena dana tersebut masuk langsung ke rekening setiap sekolah,” kata Rukmi.
Ada pun penggunaan BOS ini bisa untuk pembangunan fisik, operasional hingga pengadaan. Selain itu, prioritas bantuan ini bisa untuk membantu siswa yang kurang mampu. Misalnya, jika siswa tidak mampu untuk membiayai angkutan ke sekolah, pihak sekolah bisa mengadakan sepeda dan dipinjam pakaikan kepada siswa tersebut, “Memang penggunaanya harus transparan, dan bermamfaat bagi setiap siswa,” ujarnya
Reporter: Gito Mokoagow