Salah Gunakan Kendis, Kadis Pol PP Non Job

581
Adnan Massinae

ZONA KOTAMOBAGU – Dolly Dzulhadji dibebaskan atau dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar). Pasalnya, yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan kendaraan dinas (kendis).

Pencopotan jabatan kepada mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) itu berdasarkan hasil sidang Majelis Kode Etik (MKE) yang dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor 65 tertanggal 11 Januari 2019 tentang keputusan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan.

“Yang bersangkutan kita undang pada Hari Senin, tapi tidak datang. Kita kembali undang hari ini (kemarin, red) untuk pemberian putusan penjatuan hukuman disiplin,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), Adnan Massinae, mengungkapkan pemberian reward dan punishment bagi pejabat yang berprestasi dan didapati melanggar aturan merupakan hal biasa. “Yang bersangkutan gentleman. Mengakui kesalahan bahwa itu tanggung jawabnya sebagai pimpinan,” ungkap Adnan.

Sementara itu, Dolly Dzulhadji, mengaku siap menerima sanksi yang diberikan kepadanya, termasuk pencopotan jabatan yang ia emban. “Saya siap dengan semua konsekuensinya, dan siap melaksanakan tugas sebagai ASN,” sebut Dolly.

Soal dugaan pelanggaran yang ia lakukan, ia juga mengakui bahwa beberapa waktu lalu meminjamkan kendaraan dinas ke mitra kerja. “Waktu lalu memang ada pinjam meminjam motor dinas, tapi itu sudah dikembalikan. Itu dianggap melanggar disiplin dan berujung pada pembebasan jabatan ini. Saya siap menerima sanksi dan akan tetap siap menjalankan tugas sebagai ASN. Soal dimana akan dipindahkan, saya juga belum tahu sampai saat ini,” tambahnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, terinformasi wali kota telah menunjuk Sahaya Mokoginta sebagai pimpinan sementara di dinas tersebut. (ads/trz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here