Tak Maksimal, Manajemen RSUD Kotamobagu Sanksi Tegas Sopir Ambulance

279
Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu.

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu terus memaksimalkan pelayanan prima bagi masyarakatnya. Namun sayangnya, tujuan pemerintah tersebut masih banyak diabaikan oleh aparaturnya yang digaji oleh negara.

Seperti yang terjadi di RSUD Kotamobagu belum lama ini. Salah satu oknum sopir Ambulance selalu menolak saat diminta melakukan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Akibatnya, pihak manajemen RSUD Kotamobagu terpaksa memotong insentif oknum sopir Ambulance tersebut sebagai sanksi tegas.

Kepala Bagian Administrasi Umum RSUD Kotamobagu, Tofan Simbala, mengungkapkan, jika oknum sopir itu selama menangani pasien COVID-19 terkesan malas.

“Beliau bertugas sebagai sopir ambulance dengan tugas tambahan penanganan pasien covid 19. Jadi selama menangani pasien covid 19, banyak keluhan dari teman-teman sopir dan perawat di ruangan yang menangani pasien covid 19, saat dimnta tuk melakukan pemindahan pasien, merujuk, dan mengantar jenazah covid di luar dinas jaga, yang bersangkutan selalu menolak,” ungkap Tofan.

Padahal kata Tofan, untuk penanganan COVID-19 setiap perawat maupun petugas lainnya di RSUD Kotamobagu harus siap siaga. Hal itu menjadi dasar penerimaan insentif.

“Harus siap, sebab dasar penerimaan insentif berkaitan dengan kinerja. Kan tidak seimbang jika sopir lain kerja full kemudian insentif mereka harus disamakan dengan yang kerja setengah-setengah,” jelas Tofan.

Dirinya menambahkan, jika uang dari pemotongan instentif dikembalikan ke kas daerah. “Dan harus diketahui bahwa uang yang terpotong tidak mask ke manajemen, tapi di kembalikan ke kas daerah,” pungkasnya. (*/guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here