Walikota Keluarkan Perwako Tentang Penerbitan Akta Kematian

553

Virginia Olii

ZONA KOTAMOBAGU – Walikota Tatong Bara telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 22 Tahun 2017 tentang penerbitan akta kematian cepat dan tepat waktu. Hal ini diutarakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Virginia Olii.

Menurutnya, pihaknya sudah melaksanakan program pencatatan data kependudukan baik yang meninggal atau baru lahir. Akan tetapi, untuk melegalkan proses pelaksanaannya, maka diterbitkan Perwako tersebut. “Perwako itu merupakan payung hukum untuk penunjang program ini. Sehingga tidak butuh lama proses penerbitan akta kematian dan langsung diserahkan kepada pihak keluarga,” katanya.

Ia menjelaskan, akta kematian penting untuk pihak keluarga atau ahli waris, terutama dalam mengurus Taspen, mengurus warisan, klaim asuransi dan menjadi syarat ketika salah satu pihak melakukan pernikahan kembali. “Jika ada warga yang sudah meninggal dunia dan akta kematiannya sudah terbit, maka datanya sudah terhapus dalam data kependudukan,” jelasnya.

Diungkapkannya, untuk pencatatan data base dalam penerbitan akta kematian, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan terkait data diri dari yang bersangkutan. “Setelah ada laporan, kita turun ke lapangan untuk memastikannya. Setelah semua terpenuhi akan, langsung diproses penerbitannya dan diserahkan ke pihak keluarga,” ungkapnya.

Ditambahkannya, penerbitan akta kematian adalah gratis. Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah desa dan kelurahan agar tak melakukan pungutan dengan dalih apapun kepada pihak keluarga. “Penerbitannya gratis. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tambahnya. (ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here