ZONA KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Pendidikan, Rukmi Simbala, mengingatkan agar dalam proses pengenalan lingkungan, tiap sekolah tidak diperbolehkan melakukan plonco terhadap siswa baru atau kegiatan lain yang tidak mendidik.
Tahun ajaran 2017-2018 dimulai Senin 17 Juli 2017 ini. Siswa baru mulai mengikuti pengenalan lingkungan sekolah. “Segala macam perploncoaan dilarang. Itu sesuai Permendikbud nomor 18 tahun 2016,” kata Rukmi.
Selain kegiatan itu, ia juga mengingatkan agar pihak sekolah baik guru maupun pengurus OSIS untuk tidak memakaikan atribut yang tidak mendidik seperti tas, gardus dan lainnya kepada siswa baru. “Ini harus jadi perhatian bersama. Guru harus ikut mengawasi. Kalau kedapatan ada yang demikian, kepala sekolahnya akan disanksi,” imbaunya.
Ia menyarankan, agar proses pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru diisi dengan kegiatan positif yang dapat membantu peningkatan karakter siswa. Jauhi kegiatan yang dilarang dan bertentangan dengan aturan,” tambahnya.(ads/gito)