ZONAKOTAMOBAGU – Sangadi (kepala desa, red) dan perangkat diminta segera memasukan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana desa (dandes) tahap I. Sebab, pencairan tahap II atau sebesar 40 persen dari total anggaran tak bisa dicairkan jika SPj tahap sebelumnya yang menjadi syarat belum dimasukan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Hamdan Monigi, mengatakan pencairan dandes tahap II sudah bisa dilakukan saat ini. “Ini kita sudah sampaikan pada pertemuan sebelumnya. SPj tahap I harus dimasukan dulu baru tahap II bisa proses pencairannya,” katanya.
Diungkapkannya, SPj tahap I tersebut akan ditindaklanjuti sebagai usulan pencairan tahap sebelumnya. “Harus serentak. Artinya kalau hanya 10, 11 atau 12 desa saja tidak akan diproses. Berkas semua desa yang harus dibawa. Jadi kalau ada desa yang belum memasukannya, maka pencairannya tahap II juga akan ditunda,” ungkapnya.
Lanjutnya, hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, realisasi dandes tahap I rata-rata sudah berada di angka 70 persen. “Setiap desa sudah bisa mencarikan mengajukan permohonan pencairan tahap II,” tambahnya.
Dandes tahap II yang akan diterima 15 desa sebesar Rp6.06 miliar dari total anggaran Rp15,1 miliar. (ads/gito)