Pemkot dan DPRD Cabut Tiga Perda

773

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD sepakat mencabut tiga Peraturan Daerah (Perda) yakni: Perda nomor 9 Tahun 2012 tentang biaya cetak kartu tanda penduduk akta catatan sipil; Perda nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi terminal, dan Perda nomor 14 Tahun 2012 tentang ijin gangguan. Pencabutan ketiga Perda tersebut dilakukan melalui sidang paripuna, yang dilaksanakan Kamis (31/8) pekan lalu.

Kepala Bagian Hukum, Sarida Mokoginta, menjelaskan pencabutan Perda nomor 9 Tahun 2012 dan Perda nomor 14 Tahun 2012 berdasar merupakan tindaklanjut dari apa yang dilakukan pemerintah pusat. Sedangkan Perda nomor 3 Tahun 2012 dicabut karena pengelolaan terminal sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulut.

“Jadi pencabutan perda itu sebagai tindaklanjut atas instruksi pemerintah pusat, dan satunya lagi sudah jadi wewenang pemerintah provinsi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pengurusan KTP dan akta kelahiran di Dinas Catatan Sipil sudah digratiskan. Demikian juga dengan pengrusan ijin HO. “Ini kebijakan pemerintah pusat dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat. Jadi tidak ada lagi yang namanya retribusi karena sudah dibebaskan. Begitu juga dengan retribusi terminal, sejak kewenangannya diambil alih pemerintah provinsi, kita sudah mengeluarkan himbauan agar tidak ada lagi pengambilan retribusi,” ujarnya.(ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here