Mantan Pjs Sangadi Modayag Akui Pakai Dandes Untuk Kepentingan Pribadi

812

ZONA KOTAMOBAGU — Mantan Penjabat Sementara (Pjs) Sangadi Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, DM alias Ded (30-an) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Selasa (19/12) sekira pukul 14.30 Wita.

Pasalnya yang bersangkutan diduga melalukan korupsi dana desa tahap II 2016 sebesar Rp149 juta untuk kegiatan pembangunan sarana sinitasi kebersihan lingkungan Desa Modayag.

“Yang bersangkutan mengakui anggaran itu tidak digunakan untuk pekerjaan proyek, tapi untuk kepentingan pribadi,” kata Kasie Pidsus, Da’wan Manggalupang.

Diterangkannya, anggaran untuk pembangunan sarana sanitasi kebersihan lingkungan pada 22 rumah warga tersebut, awalnya diusulkan lebih dari Rp160 juta. Kemudian saat anggaran itu dicairkan, tidak digunakan sesuai peruntukkannya.

“Setelah dipotong pajak, anggarannya sisa 149 juta. Dan itu tidak digunakan untuk pelaksanaan pekejaan,” terangnya.

Lanjutnya, penyelidikan perkara korupsi dana desa tersebut mulai dilakukan pada Agustus lalu. Selanjutnya, pada Bulan Oktober dinaikkan statusnya ke penyidikan.

“Selama penanganan perkara ini, pihak-pihak terkait seperti Sekdes, Bendahara Desa, Inspektorat Daerah kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Ditanya soal kemungkinan ada TSK lain, ia mengaku masih menunggu proses selanjutnya. “Kita tunggu proses selanjutnya, yang jelas anggaran digunakan oleh Pjs sangadi,” tambahnya. (trz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here