ZONA KOTAMOBAGU – 5.068 wajib KTP di Kota Kotamobagu hingga kini belum juga melakukan perekaman KTP. Sebagai konsekuensinya, data kependudukan mereka terancam diblokir jika hingga 31 Desember belum juga mengantongi atau merekam KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil (Dukcapil), Virginia Olii, mengatakan pemblokiran data kependudukan merupakan penegasan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang siap ditindaklanjuti. “Masih ada kesempatan bagi yang belum merekam. Setiap hari di kantor ada pelayanan,” katanya.
Ia mengungkapkan, data kependudukan yang akan diblokir adalah warga yang berusia 23 tahun ke atas. Hal itu dilakukan agar ada kesadaran dari warga soal pentingnya KTP tersebut. “Fokusnya umur 23 tahun ke atas jika sampai 31 Desember belum merekam. Untuk usia 17 tahun ini masih pemula jadi masih ada dispensasi, tapi alangkah baiknya sudah merekam meski baru genap usia 17 tahun,” ungkapnya.
Ditambahkannya, setiap hari pihaknya siap melayani perekaman e-KTP. Demikian juga dengan blanko yang hingga saat ini selalu tersedia. “Kendalanya hanya pada kesadaran warga saja. Kita sudah melakukan berbagai upaya, termasuk turun ke desa dan kelurahan. Tapi ketika kita turun, mereka yang belum ada KTP tidak berada di tempat,” tambahnya. (ads/trz)