Hari Pertama Pemasukan Berkas CPNS Sepi

626
Para CPNS saat dikumpukan di Aula Kantor Wali Kota.

ZONA KOTAMOBAGU – Tahapan pemasukan berkas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dimulai Senin (14/1) hingga Jumat (25/1) mendatang.

Namun di hari pertama pemasukan berkas kemarin, belum ada satupun pelamar yang datang memasukan berkas ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

“Belum ada berkas yang masuk. Mungkin mereka (CPNS) masih mengurus kelengkapannya,” kata Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian, Alfi Syahrin Rustam.

Kelengkapan berkas wajib untuk setiap CPNS. Dalam pengumuman Panitia Pengadaan CPNSD nmor; 37/83/TIMSEL-CPNSD/I/2019 tentang kelengkapan berkas, CPNS yang tidak melengkapi berkas yang sudah ditetapkan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS. “Jadi kelengkapan berkas ini harus diperhatikan. Jangan sampai ada yang tidak lengkap. Pastikan dulu sudah lengkap, baru dimasukan,” ujarnya.

Selain kelengkapan berkas, ia juga mengingatkan semua CPNS untuk tidak memberikan keterangan atau data yang tidak benar. Jika kedapatan katanya, yang bersangkutan dapat digugurkan atau dibatalkan kelulusannya dan diberhentikan tidak dengan hormat jika sudah diangkat menjadi PNS. “Usahakan semua data sesuai dan benar. Jangan memasukan data yang tidak benar, karena bisa berakibat fatal,” ungkapnya.

Seperti diketahui, CPNS yang dinyatakan lulus SKD dan SKB sebanyak 232 orang. Adapun berkas yang harus dimasukan adalah; surat lamaran (ditulis tangan menggunakan huruf capital) yang dibubuhi tanda tangan di atas materai dan ditujukan ke wali kota, ijazah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, DIII/DIV/S1 dan S2 beserta transkrip nilai, pas foto terbaru (ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 8 lembar dengan latar merah, daftar riwayat hidup, SKCK, surat keterangan dokter, surat keterangan tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkoba dari rumah sakit, surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara,  kartu pencari kerja, akta lahir, foto copy KTP, foto copy surat akta nikah, foto copy surat kelahiran anak, Asli SK honorer/tenaga kontrak yang ditandatangani paling rendah pejabat eselon II dan foto copy yang telah dilegalisir.

“Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan tidak meregistrasi/daftar ulang, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri. Kemudian formasinya akan diisi oleh peserta yang memenuhi peringkat berikutnya pada formasi dan pendidikan yang sama,” kata Ketua Panitia Pengadaan CPNSD, Adnan Massinae. (ads/trz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here