ZONA KOTAMOBAGU – Tim terpadu Pemkot Kotamobagu bersama forum lalu lintas dan Kodim 1303 Bolmong kembali melakukan penertiban sejumlah pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar di seputaran Pasar Serasi dan 23 Maret, Rabu (16/12) sekira pukul 04.00 Wita pagi.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Herman Aray mengatakan, kegiatan penertiban yang dilaksanakan tim terpadu dan forum lalu lintas sudah tidak menemukan adanya pedagang yang masih berjualan baik di badan jalan dan trotoar. “Hari ini merupakan hari terakhir pelaksanaan penertiban. Dalam penertiban di hari ketiga ini, sudah tidak ada lagi pedagang menggunakan badan jalan,” kata Aray.
Dirinya mengimbau, kepada para pedagang agar berjualan di fasilitas yang sudah dibangun pemerintah. “Kepada pedagang, agar mereka memfungsikan sarana dan prasarana yang sudah disiapkan pemerintah yakni pasar 23 maret. Karena jalan hanya digunakan untuk pengguna jasa jalan. Dan penertiban ini juga untuk memberi rasa aman dan nyaman, baik bagi pedagang itu sendiri dan para pengguna jalan,” ujarnya.
Ditambahkannya, jika masih ada pedagang yang nekat membangun lapak di badan jalan dan trotoar, pihaknya bersama tim terpadu akan langsung mengambil tindakan tegas. “Jika tidak mengindahkan aturan ini, warung atau lapak kita sita,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra Restika SIK, mengatakan kegiatan penertiban pasar dilakukan berdasarkan hasil forum lalu lintas bersama instansi terkait, karena banyaknya pedagang yang berjualan di badan jalan sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu fungsi jalan sesuai ketentuan UU LLAJ. “Kegiatan penertiban berjalan dengan baik, kemudian dilanjutkan kegiatan operasi yustisi di wilayah kotamobagu,” ucap Novita. (guf)