
ZONA MANADO – UPT BP2MI Manado bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar rapat koordinasi bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja, bertempat di Aula Kantor Disnakertrans Provinsi, Kamis (15/4).
Kegiatan itu dibuka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulut, Erny B. Tumundo, dihadiri oleh Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Kab/Kota se-Sulawesi Utara, kepala bidang penempatan Disnakertrans Provinsi Sulut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi dan sekretaris Disnakertrans.
Dalam sambutannya Erny menyampaikan mengenai pentingnya koordinasi antar lembaga dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. “Koordinasi merupakan langkah strategi yang harus terus menerus dilakukan oleh lembaga terkait agar kehadiran negara dalam melindungi pekerja dapat dirasakan dengan maksimal,” kata Erny.
Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Manado, Hendra Makalalag, dalam rapat yang membahas mengenai penempatan pekerja migran Indonesia ini, menyampaikan materi mengenai pelindungan pekerja migran Indonesia secara prosedural.
Kemudian membahas mengenai langkah strategis yang dilakukan oleh UPT BP2MI Manado terkait pelindungan PMI yang telah dilakukan pihaknya. “UPT BP2MI Manado telah beberapa upaya strategis untuk memberikan pelindungan kepada CPMI, PMI dan keluarganya,” kata Hendra.
“Antara lain kerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka penyiapan calon pekerja migran agar menghasilkan PMI terampil dan profesional, sinergitas dengan beberapa lembaga pendukung penempatan dalam rangka fasilitasi pendidikan dan pelatihan bagi CPMI, sosialisasi program penempatan pemerintah secara masif melalui media massa dan media sosial, pemetaan masyarakat Sulut yang berminat bekerja ke luar negeri, serta melaksanakan program pemberdayaan untuk PMI purna dan keluarganya,” jelas Hendra.
Seluruh peserta rapat mengikuti dengan antusias dan aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dalam rapat koordinasi ini. Rapat ditutup dengan mengambil kesimpulan bahwa sinergi antar lembaga terkait penempatan tenaga kerja baik pemerintah pusat maupun daerah, sangat penting untuk dilakukan sebagai upaya dalam memberikan pelindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia. (guf)