Sekda Boltim Buka Kegiatan Konsultasi Publik KLHS

422

ZONA BOLTIM- Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sonny Warokka, P.hD membuka kegiatan Konsultasi Publik tahap I Forum Group Disscussion (FGD) dalam rangka penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), bertempat di aula lantai III kantor Bupati, Rabu (5/5).

Sekda dalam sambutannya mengatakan, permasalahan lingkungan Hidup di Kabupaten Boltim perlu penataan yang serius, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas lingkungannya. “Berbagai program dan instrumen pengaturan terkait lingkungan sementara dibangun dan dikembangkan, namun dampaknya masih belum menyentuh ke akar permasalahan, terutama penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi dan seimbang dengan fungsi lingkungan Hidup,” kata Sekda.

Lanjutnya, sebagai konsekuensinya kebijakan, rencana atau program pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terutama pasal 15 yang mewajibkan pelaksanaan KLHS. “Pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegritas dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana dan program,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Sekda, sebagai tindak lanjut pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB), sebagai upaya mensejahterakan masyarakat dengan tetap menjaga keberlangsungan sumber daya dan kelestarian lingkungan hidup, maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD (KLHS-RPJMD). Dimana KLHS RPJMD dimaknai sebagai analisis Sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegritaskan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam Dokumen RPJMD.

“Dengan tersusunnya KLHS RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021-2026 ini, diharapkan dapat lebih memastikan bahwa setiap kebijakan, rencana atau program yang ditetapkan oleh Pemkab Boltim sudah mempertimbangkan KLHS pada prinsip-prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, sehingga hasil dari KLHS RPJMD ini dapat memberikan kontribusi terhadap proses perencanaan untuk pengambilan keputusan yang optimal dalam perencanaan pembangunan tahun 2021-2026,” pungkas Warokka. (guf)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here