Cegah Penyebaran Covid-19, Peserta Tes SKD CPNS Boltim Wajib Lakukan Swab PCR-Antigen

332
Kepala BKPSDM Boltim, Reza Mamonto.

ZONA BOLTIM – Guna mengantisipasi serta mencegah penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), seluruh peserta wajib menyerahkan hasil tes PCR atau rapid test antigen selama 2×24 jam sebelum mengikuti tahapan tes SKD.

Ketentuan ini ditegaskan Kepala BKPSDM Boltim, Reza Mamonto. Menurutnya, persyaratan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara,” ungkap Reza.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh BKN dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, menyatakan bahwa peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti SKD dan juga berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021.

“Swab PCR atau rapid antigen bisa dilakukan pada fasilitas kesehatan pemerintah atau swasta yang penting ditandatangani pihak berwenang, dan hasil pemeriksaaan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tes SKD CPNS dan PPPK Boltom ini akan digelar di Hotel Sutanraja Minahasa Utara (Minut) pada 11-13 Oktober 2021. (*/guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here