DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Penetapan 4 Ranperda Menjadi Perda

394

ZONA POLITIK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menggelar rapat paripurna penetapan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (20/4).

Empat ranperda yang ditetapkan itu masing-masing; pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pengelolaan sampah, perubahan atas perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Meiddy Makalalag ST, didampingi Wakil Ketua Syarifudin J. Mokodongan dan Herdi Korompot serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kotamobagu.

Menurut Wakil Ketua DPRD Syarifudin J. Mokodongan, pada paripurna tersebut 4 Ranperda disetujui untuk dijadikan sebagai Peraturan daerah (Perda) oleh Fraksi Golkar, Demokrat, Hanura, PKB, Nasdem, dan PDIP.

“Semua fraksi telah menerima untuk ditetapkan menjadi Perda,” Syarif sapaan akrab Syarifudin usai rapat paripurna digelar.

Adapun surat keputusan (SK) penetapan dan persetujuan 4 Ranperda tersebut dibacakan langsung Sekretaris Dewan (Sekwan), Moh Agung Adati dalam forum tersebut.

Turut hadir dalam paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta, unsur Forkopimda, para Asisten serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (Advertorial)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here