Bupati Boltim Minta Pemerintah Pusat Kaji Kembali Penghapusan Tenaga Honorer

329
Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto.

ZONA BOLTIM – Rencana Pemerintah Pusat menghapus tenaga honorer di instansi kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah, dinilai hanya akan menciptakan angka pengangguran.

Kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Dimana, ketentuan tersebut akan diberlakukan 28 November 2023.

Selain itu, dalam surat itu juga memberitahukan tidak akan ada lagi tenaga honorer, tapi hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Merespon hal tersebut, Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, meminta pemerintah pusat mengkaji serta mempertimbangkan kembali terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer, sebab akan berpotensi menciptakan angka pengangguran di daerah.

“Jika tenaga honorer dihapus maka anak daerah kita banyak yang akan menganggur. Untuk Boltim saja ada ribuan tenaga honorer. Akan dikemanakan mereka jika tenaga honorer akan dihapus,” kata Sachrul.

Untuk itu lanjutnya, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kembali penghapusan tenaga honorer yang rencananya akan mulai diberlakukan tahun depan.

“Tiap tahun pasti akan bertambah pengangguran di daerah. Apalagi dalam tiap rekrutmen CPNS dibuka untuk umum. Kondisi ini tentu akan semakin menutup peluang anak daerah menjadi pegawai negeri karena persaingan dengan pendaftar dari luar daerah sangat ketat,” ungkapnya.

Terkait hal ini, lanjut Sachrul, dirinya akan mengajak kepala daerah lainnya untuk bersama-sama menyuarakan kepada pemerintah pusat agar mempertimbangkan kembali rencana penghapusan tenaga kontrak tersebut.

“Tapi saya yakin dan percaya pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkan kembali dengan melihat kebutuhan daerah sebelum kebijakan ini diberlakukan,” pungkasnya. (*/guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here