Kembali Berjualan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Eks Pasar Serasi

231
Satpol PP Kotamobagu menertibkan sejumlah barang dagangan di eks Pasar Serasi.

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, melakukan penertiban terhadap pedagang yang kembali memanfaatkan area eks Pasar Serasi Kotamobagu untuk berjualan.

Kepala Dinas SatPol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP, ME, mengatakan saat pihaknya sedang melakukan patroli ditemukan ada pedagang yang berjualan di area eks Pasar Serasi.

“Personil SatPol PP sedang patroli dan menemukan ada pedagang yang berjualan di area eks Pasar Serasi yang sudah kami hentikan operasionalnya sejak tahun lalu, makanya langsung kami tindak,” kata Sahaya.

Eks Pasar Serasi hingga saat ini lanjut Sahaya, masih dihentikan operasionalnya sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor 215 Tentang Penghentian dan Penutupan Sementara Operasional Pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman.

“Keputusan Walikota ini belum dicabut dan masih berlaku. Tidak diperkenankan bagi siapapun melakukan aktifitas perdagangan di area eks Pasar Serasi,” ujarnya.

Sahaya pun menghimbau kembali agar seluruh masyarakat khususnya para pedagang untuk tidak berjualan di tempat yang dilarang.

“Para pedagang kami minta untuk tidak berjualan di sini. Pemerintah daerah sudah menyiapkan serta memfasilitasi tempat untuk digunakan oleh para pedagang, baik itu di Pasar 23 Maret, Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil. Mari kita secara sadar sama-sama mematuhi ketentuan yang ada,” ucap Sahaya. (*/guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here