GUGATAN WARGA INOBONTO TERHADAP KEWAJIBAN CSR PT CNSC, BERAKHIR DAMAI

135

ZONA HUKUM – Gugatan warga terhadap kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) melawan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), berakhir damai dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin (5/6/2023).

Perkara dengan register nomor 30/Pdt.G/2023/PN.Ktg tanggal 6 Maret 2023 yang diajukan M. Ali Sumaredi seorang warga dari Desa Inobonto, berhasil mencapai kesepakatan perdamaian setelah dimediasikan oleh Sulharman, S.H., selaku Hakim Mediator pada Pengadilan Negeri Kotamobagu, “Iya pekan lalu sudah bersepakat damai di hadapan mediator, setelah melewati 7 kali sidang mediasi selama 3 bulan terakhir,” kata M. Ali Sumaredi, Sabtu (16/6/2023).

Gugatan itu, lanjut Ali, ia layangkan bukan untuk kepentingan pribadinya tetapi untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat umum, lebih khusus masyarakat lingkar perusahaan karena sepengetahuannya selama ini belum ada pelaksanaan CSR dari pihak perusahaan.

“Dalam proses sidang mediasi, PT Conch menerangkan pihaknya selama ini aktif melaksaaan CSR, sehingga saya meminta laporan tertulisnya dalam 3 tahun terakhir untuk saya sampaikan kepada masyarakat. Permintaan itu disanggupi perusahaan dan menjadi salah satu poin kesepakatan damai, dan disertai komitmen perusahaan melaksanaan CSR setiap tahun,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Ali, Bupati Bolaang Mongondow juga turut berkomitmen menjembatani terkait akan dibuatnya suatu regulasi yang secara khusus mengatur program CSR ini, ”Semoga pelaksanaan CSR kedepannya lebih tertata, transparan, dan proporsional dengan adanya regulasi dari pemda, khususnya mengenai ketentuan besaran nilai CSR, serta pelaksanaannya melalui suatu forum CSR yang anggotanya mewakili unsur masyarakat, perusahaan, dan pemerintah,” jelas Ali, yang dikenal sebagai jurnalis dan juga Ketua Serikat Pekerja Bolaang Mongondow Raya.

Terinformasi, dalam perkara tersebut PT CNCH selaku Tergugat II diwakili kuasa hukumnya yakni Dety Lerah, S.H. Sedangkan pihak Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Tergugat I diwakili kuasa hukumnya yakni Eldy Satria Noerdin, S.H M.H., Jemmy Mokoagow, S.H., M.H., Amir Minabari S.H., M.H., Arifin Andiwewang S.H., dan Iip P. J. Mamonto, S.H., M.Kn.

Diketahui, dalam ketentuan pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah menegaskan, “Perseroan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”. Selanjutnya dalam pasal 15 Huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penaman Modal menegaskan, “Setiap Penanam Modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here