ZONA KOTAMOBAGU – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kotamobagu pada pertengahan 2024 ini akan menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pendidikan itu diperuntukan kepada para sarjana lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.
Ketua Peradi DPC Kotamobagu, Jein Djauhari mengatakan, penyelenggaraan PKPA ini adalah kali pertama digelar sejak DPC Peradi Kotamobagu dibentuk. “Ini merupakan PKPA gelombang pertama dibuka DPC Kotamobagu yang dijadwalkan digelar pada pertengahan Juli 2024 nanti. Mulanya, pendaftaran dibuka akhir tahun 2023 sampai Februari 2024, namun kini diperpanjang sampai awal bulan Juli,” kata Jein, Jumat 17 Mei 2024.
Dalam PKPA ini, lanjut Jein, pihaknya bekerjasama dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, yang nantinya terdapat beberapa akademisi hukum yang akan mengisi materi dalam pelatihan itu. “PKPA ini akan dilakukan pertemuan secara hybrid baik itu secara online maupun offline selama kurang lebih 7-8 pertemuan dalam 1-2 bulan,” urainya.
Lebih lanjut Jein mengatakan, terdapat beberapa kurikulum yang akan dipaparkan pada PKPA itu seperti peran penting organisasi advokat, kode etik advokat, hukum acara pidana, hukum acara perdata, Hukum acara peradilan tata usaha negara, peradilan agama, hukum acara mahkamah konstitusi, dan lainnya. “Pada pelatihan ini kita akan menghadirkan pemateri yang sudah profesional dalam masing-masing bidangnya.”
Adapun untuk biaya PKPA ini, tambah Jein, telah ditentukan terbagi dua yaitu biaya pendaftaran calon peserta Rp500 ribu, dan ditambah dengan biaya PKPA sebesar Rp5 juta.
Menurutnya, pendidikan ini menjadi sangat penting bagi para sarjana hukum/syariah yang ingin terus berkecimpung di dunia hukum khususnya sebagai advokat. PKPA, kata Jein, menjadi langkah awal bagi para sarjana hukum untuk menjadi dan bergabung dengan organisasi advokat.
“Karena PKPA adalah awal atau gerbang bagi seseorang sebelum menjadi advokat maka diharapkan para peserta dapat mendalami ilmu-ilmu seperti sejarah UU advokat, kode etik advokat, hukum acara baik hukum acara perdata, pidana, TUN, agama,” kata Jein.
PKPA tersebut, tambah Jein, selain dapat diikuti para sarjana hukum/syariah yang baru menyelesaikan studi, juga dapat diikuti ASN khususnya di Biro/Bagian Hukum Pemerintah, “tak terkecuali karyawan divisi hukum perusahaan swasta/BUMN, temasuk pensiunan ASN, TNI/Polri yang berlatar belakang sarjana hukum dapat mengikutinya.”
Jein berharap, kegiatan ini dapat diikuti para sarjana hukum di wilayah Sulawesi Utara dan sekitarnya, khususnya yang ada di Bolaang mongondow Raya mengingat jumlah advokat yang ada masih banyak terkonsentrasi di Kotamobagu.
“Yang ingin daftar bisa akses formulir pendaftaran melalui link atau barcode yang disediakan, atau dapat mengambil formulirnya di Sekretariat DPC Peradi di Kelurahan Mongondow. Selain itu dapat menghubungi panitia pada nomor tercantum di brosur/flyer atau hubungi advokat Peradi setempat untuk informasi lebih lanjut,” tutupnya.(*)