
Kotamobagu, ZONABMR.COM — Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang sempat viral di depan kios Petot, Kelurahan Kotamobagu, akhirnya berhasil diungkap Tim Resmob Polres Kotamobagu.
Pelaku berinisial WL alias Wandi (27), warga Desa Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, ditangkap pada Sabtu, 28 Juni 2025, di Jalan Agoan, Kelurahan Kotamobagu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
Penganiayaan tersebut dilaporkan oleh korban berinisial AU alias Agus (35), warga Desa Lobong, melalui laporan polisi nomor: LP/B/274/VI/2025/SPKT/Res KTG/Polda Sulut.
Kejadian bermula pada Minggu (1/6/2025), saat korban turun dari mobil pickup-nya untuk membeli rokok di depan Toko Tita, yang berada tepat di seberang kios Petot.
Tanpa diduga, tersangka mendekati korban dan langsung menikam bagian paha korban saat korban masih berada di dalam mobil.
Akibatnya, korban mengalami luka serius dan mengeluarkan banyak darah.
Diketahui, aksi penikaman tersebut didasari kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang sebelumnya sempat terlibat adu mulut dalam kondisi terpengaruh minuman keras di sekitar lokasi kejadian.
Aksi penikaman itu juga terekam kamera CCTV yang berada di sekitar area.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK, MH menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim Resmob dalam pengungkapan kasus ini.
“Tersangka kini telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Kotamobagu akan menindak tegas setiap tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah hukumnya demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.




