
Kotamobagu, ZONABMR.COM — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kotamobagu menegaskan bahwa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Puri Citra Indah (PCI) Motoboi Kecil belum dapat diterima sebagai aset daerah.
Sejumlah fasilitas dinilai belum memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perkim Kotamobagu, Alfian Hassan, mengungkapkan hasil verifikasi sementara menunjukkan nilai aset PSU di Perumahan PCI mencapai sekitar Rp5 miliar, meliputi jalan, drainase, dan fasilitas umum lainnya. Namun kondisi di lapangan masih dinilai belum layak.
“Nilai asetnya kurang lebih Rp5 miliar, tapi kami pertanyakan apakah aset yang akan diserahkan ini sudah sesuai kriteria. Dari hasil pantauan, masih banyak yang belum memenuhi standar,” tegas Alfian saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kotamobagu, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama adalah kondisi drainase yang meski telah dibangun, namun kualitas dan fungsinya belum memenuhi unsur teknis.
Selain itu, fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga belum tersedia, sehingga PSU belum memenuhi syarat penyerahan aset.
“Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi dan sesuai ketentuan, kami pasti terima. Tidak lama, paling sebulan langsung bisa disahkan,” ujarnya.
Penilaian Perkim tersebut sejalan dengan keluhan warga Perumahan PCI yang tergabung dalam Forum Persatuan Warga PCI. Ketua forum, I Nyoman Arsana, menyebut drainase di lingkungan perumahan buntu dan tidak memiliki jalur pembuangan, sehingga kerap menimbulkan genangan air saat hujan.
“Setiap hujan, air meluap dan menggenangi lingkungan warga. Drainase yang dibangun tidak berfungsi,” tegasnya.
Sekretaris forum, Michael Manoppo, menilai drainase tersebut hanya dibangun sebagai formalitas tanpa fungsi nyata. Sementara penasihat forum, Yohanis Batara Randa, mengingatkan genangan air berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi warga.
Perkim Kotamobagu menegaskan penyerahan aset PSU tidak boleh dipaksakan. Jika diterima dalam kondisi belum sesuai standar, biaya pemeliharaan akan menjadi beban APBD.
“Kalau belum sesuai standar lalu dipaksakan diterima, yang menanggung risikonya adalah daerah,” tutup Alfian.


