
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Advokat dan Konsultan Hukum Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.A., melayangkan somasi resmi kepada salah satu narasumber dalam pemberitaan media online sidikpolisinews.id yang dinilai memberikan keterangan palsu dan menjurus fitnah, sehingga merugikan nama baik dirinya dan kliennya.
Somasi itu dikirim pada Jumat, 17 Oktober 2025, melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum “Muhammad Iqbal & Partner” di Jalan Amal, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Dalam surat tersebut, Iqbal bertindak sebagai kuasa hukum Hj. Wendy Kusumawati Paputungan, S.H., Sp.I., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Oktober 2025.
Ia menyampaikan keberatan keras terhadap pernyataan Ketua DPW KPK Independen Provinsi Sulawesi Utara, Enos Theodorus Mongkau, yang dimuat dalam berita berjudul “Kinerja Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Disorot Lembaga KPK Independen Sulut Tidak Profesional.”
“Keterangan yang disampaikan narasumber dalam berita tersebut tidak benar, bahkan menjurus pada fitnah. Tuduhan adanya konspirasi manipulasi data telah mencoreng kredibilitas klien kami dan merusak reputasi kami sebagai advokat,” tegas Iqbal.
Menurut Iqbal, pernyataan narasumber itu tidak disertai bukti hukum yang sah dan telah menimbulkan persepsi negatif terhadap kliennya.
Ia menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Dalam Surat Somasi tersebut, Iqbal memberikan dua poin peringatan hukum yang tegas kepada pihak bersangkutan:
“Pertama, kami menuntut agar saudara segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, paling lambat 2×24 jam sejak surat ini diterima.
“Kedua, kami memperingatkan agar saudara tidak lagi melakukan perbuatan serupa di kemudian hari terhadap klien kami tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis Iqbal dalam somasinya.
Iqbal menegaskan, apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari narasumber untuk memenuhi permintaan tersebut, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.
“Kami tidak segan membawa perkara ini ke ranah hukum konkret bila tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Selain melayangkan somasi, Iqbal juga telah mengirimkan hak jawab resmi kepada redaksi sidikpolisinews.id sebagai bentuk klarifikasi hukum atas pemberitaan yang dimuat.
Kronologi Awal Pernyataan Narasumber
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua DPW KPK Independen (Kontrol Publik Kebijakan) Provinsi Sulawesi Utara, Enos Theodorus Mongkau, menyoroti persoalan yang dihadapi seorang nasabah asuransi bernama Tjan Ko Tjie alias Ko Choan, yang mengalami musibah kebakaran.
Enos menyebut adanya kejanggalan dalam penerbitan surat panggilan pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Bolaang Mongondow, yang diterbitkan di Manado pukul 14.00 Wita dengan nomor MPDN Bolmong Um: 09-05, namun kemudian dibatalkan di hari yang sama.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Proses surat-menyurat oleh MPN sudah tidak profesional dan melanggar hak asasi warga negara. Kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas,” kata Enos sebagaimana dikutip dalam berita tersebut.
Enos juga menyampaikan bahwa DPW KPK Independen Provinsi Sulawesi Utara telah diberikan kuasa untuk memantau dan mengawal persoalan ini, serta akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.
Dalam berita yang sama, Wendy Kusumawati Paputungan, S.H., Sp.I., yang disebut dalam pemberitaan, telah dikonfirmasi namun tidak memberikan tanggapan atas tudingan kelalaian maupun dugaan konspirasi manipulasi data dalam penerbitan sertifikat hak penanggungan nasabah asuransi tersebut.
“Kami menghormati kebebasan pers, tapi setiap informasi harus berlandaskan fakta dan bukti hukum. Fitnah dan keterangan palsu tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut marwah profesi hukum dan keadilan bagi klien kami,” pungkas Iqbal.



