Pimpinan DPRD Bolmong Dilaporkan dalam Dugaan Tabrak Bocah 5 Tahun, Mediasi Dijadwalkan di Satlantas Polres Kotamobagu

31
Pimpinan DPRD Bolmong Dilaporkan dalam Dugaan Tabrak Bocah 5 Tahun, Mediasi Dijadwalkan di Satlantas Polres Kotamobagu
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Kotamobagu (Foto: Udi)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Dugaan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kini memasuki tahap penyelidikan di Satlantas Polres Kotamobagu. Laporan dari keluarga korban telah diterima polisi, sementara mediasi antara pelapor dan terlapor dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/7/2026) di Kantor Satlantas Polres Kotamobagu.

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Ahad (19/7/2026).

Korbannya merupakan seorang anak berusia lima tahun yang mengalami retak tulang pada kaki kiri dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Kota Kotamobagu.

Laporan resmi diajukan ayah korban, Abdal Mamonto, ke Unit Gakkum Satlantas Polres Kotamobagu pada Kamis, 23 Juli 2026.

Abdal mengatakan, keluarganya semula tidak langsung menempuh jalur hukum karena pengemudi bersama istrinya membawa korban ke rumah sakit dan menyatakan akan bertanggung jawab atas pengobatan anaknya.

“Memang benar mereka membawa anak saya ke rumah sakit dan menyampaikan akan bertanggung jawab. Namun, ada beberapa hal yang membuat saya keberatan hingga akhirnya memutuskan melapor ke polisi,” ujarnya.

Menurut Abdal, selama korban menjalani perawatan, hanya istri terlapor yang beberapa kali datang ke rumah sakit. Dalam salah satu kesempatan, kata dia, pihak terlapor memperlihatkan rekaman CCTV yang diklaim menunjukkan kendaraan tidak menyentuh korban.

Di sisi lain, keluarga korban mengaku memiliki rekaman CCTV dari sudut berbeda. Menurut Abdal, rekaman tersebut diduga memperlihatkan kendaraan yang dikemudikan terlapor melintas saat lampu lalu lintas masih berwarna merah dan ban depan sebelah kiri kendaraan menyerempet tubuh korban hingga menyebabkan retak tulang pada kaki kiri.

“Kami memiliki rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik kejadian. Rekaman itu akan kami serahkan kepada penyidik sebagai bahan pemeriksaan,” kata Abdal.

Sementara itu, TT membenarkan dirinya merupakan pengemudi kendaraan saat insiden terjadi.

Menurutnya, kecelakaan terjadi ketika dirinya hendak berbelok ke kiri dari arah atas menuju kawasan SPBU dekat kompleks Pegadaian. Saat itu, seorang anak disebut tiba-tiba memotong jalan.

“Saya sudah berusaha menghindar, tetapi anak itu memotong jalan. Saya tidak mengetahui bagaimana hingga kaki anak tersebut mengalami luka,” ujarnya.

TT juga menyatakan memiliki rekaman CCTV yang menurutnya dapat memperjelas kronologi kejadian. Ia membantah menghindari tanggung jawab. Menurutnya, sesaat setelah kejadian dirinya bersama sang istri langsung membawa korban ke Rumah Sakit Kota Kotamobagu.

Mengenai dirinya yang disebut tidak menjenguk korban, TT menjelaskan sempat berencana menemui keluarga pada 21 Juli 2026. Namun, rencana tersebut batal karena korban masih menjalani tindakan medis, sementara dirinya harus berangkat menjalankan tugas luar daerah ke Makassar.

Meski demikian, ia mengatakan istrinya tetap mendampingi korban selama menjalani perawatan dan terus berkomunikasi dengan keluarga. TT juga menegaskan siap menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga selesai.

Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Luster Simanjuntak, membenarkan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sebagai bagian dari proses penanganan perkara, Satlantas Polres Kotamobagu menjadwalkan mediasi antara pelapor dan terlapor pada Selasa, 28 Juli 2026, di Kantor Satlantas Polres Kotamobagu.

“Besok akan ada upaya mediasi yang akan kami lakukan dengan pihak korban dan terlapor,” kata Luster.

Terpisah, berdasarkan penelusuran ZONABMR.COM melalui aplikasi resmi Samsat Sulawesi Utara, Timsalut, kendaraan bernomor polisi DB 1712 KL yang disebut digunakan saat kejadian tercatat memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp7.947.100. Masa berlaku administrasi kendaraan tersebut juga tercatat telah berakhir sejak 18 November 2025.

Namun, status administrasi kendaraan tersebut merupakan persoalan yang terpisah dari penyelidikan dugaan kecelakaan lalu lintas yang saat ini masih ditangani Satlantas Polres Kotamobagu. Informasi tersebut tidak berkaitan dengan pembuktian penyebab kecelakaan maupun penentuan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang sedang diselidiki penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap penyebab kecelakaan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here