Aktivitas PETI Diduga Kian Masif di Gunung Tagin, Warga Desak APH Turun Tangan

11
Aktivitas PETI Diduga Kian Masif di Gunung Tagin, Warga Desak APH Turun Tangan
Aktivitas PETI di Gunung Tagin resahkan warga. (Foto: ZB)

Bolmong, ZONABMR.com–Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Tagin atau Bulud Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, diduga semakin masif. Di tengah gencarnya penindakan tambang ilegal di sejumlah daerah, aktivitas di kawasan tersebut disebut masih berlangsung sehingga memicu desakan masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pengecekan lapangan.

Seorang warga Kecamatan Lolayan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah melihat dugaan aktivitas pengerukan di kawasan Gunung Tagin. Menurutnya, apabila dibiarkan, aktivitas tersebut berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, mengganggu kawasan pegunungan, serta menimbulkan dampak terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.

“Jangan sampai Gunung Tagin terus dikeruk tanpa ada tindakan. Kami meminta APH turun langsung ke lokasi dan menindak tegas jika memang terbukti ada aktivitas PETI. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun,” ujar warga kepada zonabmr.com, Selasa (4/8/2026).

Warga juga menyebut adanya informasi yang mengaitkan dugaan aktivitas tersebut dengan seseorang yang dikenal dengan sebutan “Papa Wiwi“. Namun hingga kini informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, masyarakat meminta kepolisian melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Penelusuran menggunakan koordinat 0.5907122, 124.3142677 menunjukkan titik berada di kawasan Bulud Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan. Berdasarkan pengamatan terhadap citra satelit Google Earth, tampak area terbuka di tengah tutupan hutan yang terhubung dengan jaringan jalan menuju lokasi. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas di kawasan tersebut. Namun demikian, dugaan mengenai jenis aktivitas itu masih memerlukan verifikasi langsung di lapangan serta konfirmasi dari instansi yang berwenang.

Titik koordinat tersebut menjadi salah satu lokasi yang ditelusuri dalam investigasi dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Lokasinya berada cukup jauh dari kawasan permukiman dan dikelilingi hutan, sehingga akses menuju titik tersebut diduga hanya dapat dilakukan melalui jalur darat khusus atau jalan yang telah terbentuk di dalam kawasan.

Berdasarkan hasil penelusuran citra satelit, koordinat tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu acuan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan lapangan guna memastikan ada atau tidaknya aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut. Verifikasi lapangan dinilai penting agar dugaan yang berkembang di masyarakat dapat dipastikan berdasarkan fakta dan bukti di lapangan.

Citra Satelit Google Earth tampak area terbuka di tengah tutupan hutan yang terhubung dengan jaringan jalan menuju lokasi. (Foto: Google Earth)

Gunung Tagin berada dalam wilayah hukum Polres Kotamobagu. Menanggapi informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin apabila terbukti melalui proses penyelidikan.

“Kalau memang ada pekerjaan atau aktivitas pertambangan tanpa izin, tentu akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ahmad Waafi.

Selain kepolisian, masyarakat juga berharap instansi terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara serta Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) atau instansi kehutanan yang berwenang, turut melakukan pemeriksaan untuk memastikan status kawasan, legalitas aktivitas, serta potensi dampak lingkungan apabila dugaan tersebut benar adanya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan atau klarifikasi dari pihak yang disebut dalam informasi warga maupun dari pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.

Redaksi telah berupaya membuka ruang konfirmasi dan tetap memberikan hak jawab serta hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan atau bantahan dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here