
ZONABMR.com – Polres Kotamobagu mulai mendalami temuan dugaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah besar di SPBU Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Temuan tersebut mencuat setelah Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib bersama jajaran melakukan pengecekan di SPBU tersebut dan mendapati adanya aktivitas pengisian Biosolar menggunakan tandon berkapasitas sekitar 2 ton serta ratusan jeriken berukuran 25 liter.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik mengatakan, pihaknya telah menerjunkan personel untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi.
“Kami akan mendalami lebih lanjut terkait keberadaan dua mobil dump truck yang sedang mengambil Biosolar menggunakan tandon berkapasitas besar serta ratusan jeriken yang disiapkan untuk mengisi BBM,” kata Abdul Kholik, Rabu 9 September 2026.
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya menyasar kendaraan dan tempat penampungan BBM. Polisi juga akan menelusuri pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
“Kami akan periksa seluruhnya, termasuk siapa pemilik mobil, tandon serta ratusan jeriken, kemudian BBM tersebut akan dibawa ke mana dan bagaimana tindakan petugas SPBU dalam proses pengisian,” ujarnya.
Abdul Kholik menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai peruntukan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Ia mengatakan personel di lapangan juga melakukan pendataan serta berkoordinasi dengan pihak SPBU dan Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Kami mengimbau kepada pengelola SPBU dan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Penindakan tegas akan kami lakukan untuk memastikan BBM tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, dua dump truck bersama tandon yang disebut berisi Biosolar telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi selanjutnya akan mendalami asal-usul kendaraan dan tandon, kepemilikan ratusan jeriken, tujuan distribusi BBM serta prosedur pengisian yang dilakukan di SPBU Pontodon.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, Polres Kotamobagu memastikan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.




