
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Pengadilan Negeri Kotamobagu memutuskan pemusnahan seluruh barang bukti minuman beralkohol (Minol) ilegal dalam sidang Tindak Pidana Ringan pada Jumat, 21 November 2025. Putusan ini mendapat respons positif dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, yang menyatakan kepuasannya atas ketegasan hakim.
Menurut Sahaya, pemusnahan barang bukti menjadi langkah nyata untuk membersihkan Kotamobagu dari peredaran Minol ilegal. Dalam perkara yang melibatkan tiga terdakwa, hakim memutuskan seluruh Minol hasil sitaan dirampas untuk dimusnahkan, termasuk barang bukti terbesar dari CV Tita.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal M. Burhanudin, S.H., M.H., dan dihadiri Kuasa Penuntut Umum Sahaya Mokoginta, S.STP, M.E., serta Bambang Dachlan, S.E. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menegaskan peredaran Minol tanpa izin melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dalam amar putusan:
- Terdakwa JG (pemilik CV Tita) dan TMJ (pemilik Toko Bukit Karya) dijatuhi denda masing-masing Rp15.000.000 subsider satu bulan kurungan, serta diwajibkan membayar biaya perkara Rp3.000. Seluruh Minol mereka disita untuk dimusnahkan.
- Terdakwa JE (pemilik Toko Klantongan) dijatuhi denda Rp7.000.000 subsider 15 hari kurungan, dengan seluruh barang bukti turut disita dan dimusnahkan.
Usai sidang, Sahaya menegaskan kepuasannya. “Kami cukup puas. Pemusnahan seluruh barang bukti adalah langkah kuat untuk membersihkan Kotamobagu dari Minol ilegal. Ini keputusan penting,” ujarnya.
Bambang Dachlan menambahkan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu tetap konsisten tidak memberi toleransi terhadap peredaran Minol tanpa izin. “Tidak ada tebang pilih. Barang bukti dimusnahkan, pelaku ditindak. Ini komitmen kami,” ungkapnya.
Putusan ini menegaskan bahwa PN Kotamobagu tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan peredaran Minol ilegal dihentikan hingga ke akar.


