Tekanan Menguat, Aktivis Desak Audit Menyeluruh PT BDL di Bolmong

73
Tekanan Menguat, Aktivis Desak Audit Menyeluruh PT BDL di Bolmong
Tekanan Menguat, Aktivis Desak Audit Menyeluruh PT BDL di Bolmong (Foto: Lan)

Bolmong, ZONABMR.COM – Tekanan terhadap sektor pertambangan di Kabupaten Bolaang Mongondow kian menguat. Aktivis Bolmong Raya, Rolandi Talib, tampil di garis depan dengan desakan keras agar PT Bulawan Daya Lestari (BDL) segera diaudit secara menyeluruh, menyusul berbagai sorotan publik atas dugaan persoalan tata kelola dan kepatuhan hukum.

Rolandi menegaskan, desakan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan sumber daya alam yang dinilai masih menyisakan banyak tanda tanya.

“Ini menyangkut kepentingan publik. Tidak boleh ada aktivitas tambang yang berjalan tanpa kepastian hukum dan transparansi. Audit menyeluruh terhadap PT BDL adalah keharusan,” tegas Rolandi.

Ia menyoroti aspek mendasar perizinan yang wajib dipatuhi setiap perusahaan tambang, mulai dari WIUP, IUP, IPPKH hingga AMDAL. Menurutnya, setiap potensi ketidaksesuaian dokumen dengan aktivitas di lapangan harus ditelusuri secara terbuka.

“Kalau ada aktivitas di luar izin, itu bukan lagi pelanggaran administratif biasa. Itu bisa masuk ranah hukum. Negara tidak boleh diam,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan kesan inkonsistensi dalam penegakan hukum.

“Jangan sampai publik melihat ada standar ganda. Semua perusahaan tambang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” katanya.

Desakan tersebut, lanjut Rolandi, sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menekankan supremasi hukum di sektor sumber daya alam. Ia menilai audit independen dan terbuka menjadi langkah awal untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan.

Di tengah desakan itu, pernyataan dari internal PT BDL turut menjadi perhatian. HRD PT BDL, Ronal Saweho, menyebut pihaknya telah menindaklanjuti surat dari Kementerian ESDM dan menyampaikan laporan sesuai permintaan.

Namun, saat disinggung soal keterlambatan penyampaian laporan yang melewati batas waktu 31 Januari 2026, pihak perusahaan mengakui adanya kendala teknis.

“Biasanya ada kendala teknis, namun demikian kami tidak mengesampingkan kewajiban sesuai kaidah pertambangan yang baik atau Good Mining Practice,” ujar Ronal.

Bagi Rolandi, alasan tersebut justru mempertegas pentingnya audit segera dilakukan. Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi bukan hal yang bisa ditunda dengan alasan teknis.

“Kalau kewajiban dasar saja terlambat dipenuhi, maka wajar publik mempertanyakan hal yang lebih besar. Di sinilah negara harus hadir,” katanya.

Rolandi menegaskan, perjuangan tersebut akan terus dikawal hingga ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Ini bukan soal satu perusahaan. Ini soal bagaimana hukum ditegakkan. Audit harus dilakukan, dan hasilnya wajib dibuka. Tidak ada ruang kompromi,” pungkasnya.

Dasar Hukum

Dalam konteks pertambangan, kewajiban perusahaan terkait perizinan dan pelaporan diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Selain itu, kewajiban memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan tambang wajib mengantongi IPPKH sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta aturan turunannya.

Keterlambatan pelaporan maupun ketidaksesuaian aktivitas dengan izin dapat berimplikasi pada sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here