Penambangan Ilegal di Area PT BDL Marak, Brimob Polda Sulut dan Pemdes Toruakat Turun ke Lokasi

537

ZONA HUKUM – Brimob Polda Sulut bersama Pemerintah Desa Toruakat, Bolaang Mongondow (Bolmong) turun melakukan sosialisasi serta memberi imbauan kepada para pekerja tambang yang sudah masuk di area PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), Minggu (11/9/2022).

Kepala desa Toruakat, Tomi Mopobela, ketika turun ke lokasi bersama pihak kepolisian mengatakan bahwa lokasi yang telah diduduki oleh masyarakat tersebut sudah masuk dalam konsensi WIUP PT BDL.

“Inti dari imbauan kami adalah untuk menyampaikan langsung surat dari manajemen PT BDL terkait pemberitahuan bahwa lokasi yang diduduki oleh masyarakat itu aalah lokasi hutan produksi yang masuk di wilayah konsensi WIUP PT BDL dan bukan hutan adat seperti yang digembar-gemborkan. Karena di BMR itu belum ada yang namanya Hutan adat milik masyarakat, yang ada cuma Hutan Produksi sebagai mana ketentuan Undang undang Kehutanan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, maraknya penambangan ilegal di Wilayah Konsensi BDL Bolaang Mongondow (Bolmong) membuat sejumlah pihak ikut angkat bicara. Salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Inakor.

Ketua LSM Inakor Julkifli Talibo bahkan mendesak pihak Kepolisian terutama Polda Sulut untuk turun langsung mengamankan kawasan tersebut.

“Aktivitas oknum penambang dikawasan tersebut sangat mengkhawatirkan. Sehingga kami meminta pihak kepolisian turun tangan mengamankan serta menertibkan kawasan itu sebelum hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi,” ungkapnya.

Menurut Talibo, jika penambangan masyarakat itu sudah memasuki wilayah Perusahaan maka tindakan itu adalah masuk dan bisa dikategorikan penyerobotan.

“Olehnya kami sebagai Lembaga kontrol sekali lagi meminta pihak yang berwajib agar sesegera mungkin melakukan pengamanan, mengingat belum lama ini sudah terjadi insiden hingga menimbulkan korban. Terutama pemodal, itu yang harus segera ditangkap,” tegas Talibo.

Dirinya berharap semua pihak termasuk masyarakat harusnya taati dan Ikuti prosedur hukum. “Artinya menjaga jangan sampai terjadi kembali hal yang akan merugikan kita,” tutup Julkifli Talibo. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here