
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Polres Kotamobagu mendapat apresiasi dari Polda Sulawesi Utara melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) atas kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor).
Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) penanganan perkara korupsi yang melibatkan jajaran Polda Sulawesi Utara bersama para Kasat Reskrim Polres, Rabu (20/05/2025).
Kegiatan itu bertujuan memperkuat koordinasi, mengevaluasi kinerja, serta meningkatkan profesionalisme penegakan hukum di wilayah Sulawesi Utara.
Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, menegaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Karena itu, diperlukan sinergi antar aparat penegak hukum agar proses penyidikan berjalan lebih efektif dan terarah.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan komitmen Polda Sulut untuk mendukung jajaran Polres apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan, termasuk penyediaan saksi ahli maupun dukungan teknis lainnya.
“Apabila dari jajaran membutuhkan bantuan dari Polda, khususnya terkait saksi ahli dan sebagainya, tentu akan kami bantu,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Trk., MH, dihubungi via telepon seluler, menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut memberikan penghargaan kepada Polres Kotamobagu sebagai Polres terbaik dan terbanyak dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara.
Ia menyatakan bahwa penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas profesionalisme, komitmen, dan kinerja optimal jajaran Polres Kotamobagu dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
“Harapannya tetap dapat mengungkap kasus korupsi lebih banyak lagi di wilayah Kotamobagu. Karena orang yang korupsi adalah orang yang berkhianat kepada negara,” tegas Waafi.
Ia menambahkan, tindak pidana korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas secara maksimal melalui kerja sama seluruh pihak terkait guna menciptakan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas di Sulawesi Utara.




