Sengketa Lahan di Bakan, Hakim Tinggi Digugat Warga di PN, Sidang Perdana 11 Agustus

19
Sengketa Lahan di Bakan, Hakim Tinggi Digugat Warga di PN, Sidang Perdana 11 Agustus
Pemagaran yang dilakukan pihak tergugat di kawasan Hulu Sungai Bolaang Desa Bakan (Foto: ZB)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Delapan warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap seorang hakim tinggi, Dr. Djamaludin Ismail, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 191/Pdt.G/2026/PN Ktg dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 11 Agustus 2026.

Perkara tersebut telah diregister dengan Nomor 191/Pdt.G/2026/PN Ktg. Berdasarkan pemberitahuan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI, sidang perdana dijadwalkan berlangsung Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 10.00 Wita di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Panggilan sidang pertama telah disampaikan secara elektronik kepada kuasa hukum para penggugat, Muhammad Iqbal, S.H., M.H.

Dalam gugatan yang diajukan, para penggugat menyatakan mereka merupakan ahli waris dari almarhum Humu Makalalag dan almarhumah Moyondi Mokodompit, yang sejak puluhan tahun lalu menguasai dan mengelola lahan perkebunan di kawasan Hulu Sungai Bolaang. Mereka mengklaim penguasaan atas tanah tersebut dilakukan secara terbuka, terus-menerus, serta diakui masyarakat dan pemerintah desa setempat.

Menurut gugatan, luas tanah keluarga semula sekitar 3,9 hektare. Setelah terjadi penyelesaian sengketa melalui tukar guling dengan pihak lain sekitar tahun 2005 dan penjualan sebagian lahan seluas satu hektare pada 2019, sisa tanah yang menjadi objek sengketa tercatat sekitar 2,9 hektare, terdiri atas sekitar 1,9 hektare milik para ahli waris dan 1 hektare milik Arfan Makalunsenge.

Persoalan bermula ketika pada 2025 para penggugat mengetahui adanya Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) yang menjadi dasar klaim tergugat atas lahan seluas 6,1 hektare. Dalam dalil gugatan disebutkan, hak yang diperoleh tergugat berasal dari pembelian sekitar 1 hektare lahan milik Mijirio Makalalag. Karena itu, para penggugat mempertanyakan dasar klaim kepemilikan yang disebut telah berkembang menjadi 6,1 hektare.

Mereka juga mendalilkan bahwa hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya tumpang tindih bidang tanah antara SKPT milik tergugat dengan lahan yang mereka kuasai. Akibatnya, menurut para penggugat, mereka kehilangan penguasaan atas lahan berikut manfaat ekonominya. Upaya penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Bakan disebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah lahan seluas 2,9 hektare, menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, serta menyatakan SKPT atas nama tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang menyangkut objek sengketa. Mereka juga meminta pengadilan memerintahkan pengosongan lahan dan peletakan sita jaminan atas objek sengketa.

Selain itu, gugatan turut menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,92 miliar, ganti rugi immateriil Rp1 miliar, serta uang paksa Rp1 juta per hari apabila putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.

Dalam perkara ini, Pemerintah Desa Bakan turut digugat sebagai Turut Tergugat I, sedangkan Mijirio Makalalag sebagai Turut Tergugat II, karena berkaitan dengan riwayat administrasi dan peralihan hak atas tanah yang disengketakan.

Seluruh dalil yang dimuat dalam gugatan tersebut masih merupakan klaim dari pihak penggugat. Kebenaran materi gugatan akan diperiksa dan diuji melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, sementara tergugat memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*****

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here