Pemkot Warning Penjualan Elpiji Lebihi HET

753

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan memberikan sanksi tegas bagi setiap agen dan pangkalan gas elpiji 3 Kg yang menjual lebihi Harga Enceran Tertinggi (HET). Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Alfian Hassan saat di konfirmasi zonabmr.com, Selasa (31/1) pagi tadi.

“Kita tidak mau terjadi ada kenakalan terkait permainan harga dan pengurangan isi tabung gas di Kotamobagu. sesuai dengan ketentuan yang ada harga Het tabung Elpiji 3 Kg, Rp18 ribu per tabungnya,” kata Alfian.

Ditambahkan, pihaknya akan selalu melakukan sosiallisasi di setiap desa dan kelurahan di Kotamobagu terkait hal tersebut. “Jika ada pangkalan atau pun agen elpiji yang menjual melebihi HET yang ditentukan, kami akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan iziin penjualan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap kepada seluruh masyarakat yang mengetahui ada pangkalan atau agen yang melakukan penjualan lebih dari harga yang sudah ditetapkan agar dapat melaporkan ke pihak pemerintah.(ads/gito)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here