Ormas dan LSM di Kotamobagu Akan Didata Kembali

666

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan melakukan pendataan kembali Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di wilayahnya. Hal itu sebagaimana  dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, Irianto Mokoginta saat dikonfirmasi zonabmr.com, Jumat (03/02).

Menurut Irianto, pendataan tersebut akan dilakukan secara Nasional bardasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri No.220/30.SJ, tentang perkembangan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan di daerah. “Yang tidak melapor maka nama Ormas tersebut tidak terdata di Kemendagri,” kata Irianto.

Maka dari itu Irianto berharap kepada seluruh pegiat di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas yang ada di wilayah kotamobagu agar dapat melapor ke pihak Kesbangpol Kotamobagu.

“Setiap Ormas dan LSM wajib melakukan pengisian biodata, nama ormas, masa berlaku dan tanggal berdiri, nama pengurus, alamat dan nomor telepon kantor serta nomor NPWP,” ujarnya.

Selain itu, dalam edaran tersebut juga menyebutkan setiap Ormas harus melaporkan perkembangan terbaru, baik ormas lokal maupun asing ke Pemerintah Kabupaten Kota.

“Ada sekitar 40-50 Ormas di Kotamobagu yang belum dilakukan pendataan kembali, berapa yang aktif dan berapa yang tidak aktif,” katanya.(ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here