BIN Luruskan Isu Sadap Percakapan SBY-KH Ma’ruf

615

[blockquote author=””]”Informasi tersebut bukan berasal dari BIN”[/blockquote]

BADAN Intelijen Negara (BIN) merilis pernyataan terkait isu penyadapan dalam percakapan antara antara Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dengan presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Deputi VI BIN, Sundawan Salya, mengatakan bahwa Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya di persidangan 31 Januari 2017, tidak menyebutkan secara tegas bentuk komunikasi verbal antara SBY dan KH Ma’ruf Amin dimaksud. Apakah penyadapan diperoleh dalam bentuk komunikasi secara langsung atau percakapan telepon.

“Informasi tersebut menjadi tanggung jawab saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut,” kata Sundawan Salya dalam siaran persnya, Kamis (02/01).

Sebagaimana diketahui, sudah ada permintaan maaf Ahok kepada Kiai Ma’ruf dan permintaan maafnya pun sudah diterima. Ahok juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan berita yang bersumber dari media daring liputan6.com edisi 7 Oktober 2016.

Sundawan lanjut menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan negara.

Diuraikan, dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

Namun, tambah Sudarmawan, penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan negara yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.

“Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi adanya komunikasi antara ketua MUI dengan Bapak dr H Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN,” pungkas Sundawan.(gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here