ZONA KOTAMOBAGU– Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak, Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu serta masyarakat Kotamobagu pada umumnya, untuk segera melaksanakan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh secara elekronik.
“Apalagi saat ini, untuk penyampaian SPT Perorangan sudah bisa dilakukan secara elektronik, atau bisa dilakukan secara Online, dan Real Time, sehingga bisa dilakukan dengan lebih mudah, di mana saja dan kapan saja” ujar Wali Kota saat menghadiri pelaksanaan Pekan Panutan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh Pejabat Daerah secara elektronik, Senin (27/2) kemarin.
Kewajiban membayar pajak yang dilaksanakan oleh seluruh wajib pajak, pada hakekatnya adalah demi Kesejahteraan, serta kemajuan pembangunan di Kota Kotamobagu. Sebab dari pajak yang dibayarkan tersebut, nantinya akan dikembalikan lagi sebagai pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak.
“Dengan telah melaksanakan pembayaran pajak, berarti kita semua juga telah menunjukkan rasa bakti, sekaligus memberikan kontribusi, terhadap kejayaan bangsa dan Negara Republik Indonesia tercinta ini,” pungkas Wali Kota.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota tersebut, dihadiri Ketua KPP Pratama Kotamobagu, Deny Sutrisno. Saat itu juga Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Kotamobagu, H. Ahmad Sabir, melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Perorangan secara elektronik.(ads/gito)