Tahlis: Setiap Perangkat Desa-Kelurahan Harus Memenuhi Kriteria

590

ZONA KOTAMOBAGU– Sekretaris Daerah Kotamobagu Tahllis Galang, membuka langsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan Tahun 2017, Kamis (02/03) pagi tadi di Aula Pemkot.

Dalam kesempatan itu Tahllis Galang mengatakan, bagi setiap perangkat desa maupun kelurahan yang ada di wilayah Kotamobagu harus betul-betul mematuhi serta menaati apa yang menjadi ketentuan Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan.

“Selain saling memberikan masukan dan saran, setiap prangkat yang ada harus memenuhi kriteria yang ditentukan,” kata Tahlis.

Diketaui, dalam acara sosialisasi tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kotamobagu, serta seluruh perangkat desa dan kelurahan yang ada di empat kecamatan daerah setempat.(ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here