ZONA HUKRIM – Berdasarkan pengamatan selang hampir dua tahun terakhir, Polres Bolmong bisa dibilang mandul dalam menangani sejumlah dugaan kasus korupsi yang ada di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Dalam catatan zonabmr.com, pasca-kasus TPAPD Bolmong dengan tersangka MMS dilimpahkan 2014 silam, setelahnya hampir tidak satupun berkas perkara korupsi yang dilimpahkan penyidik Polres Bolmong hingga berproses dan dilimpahkan ke meja persidangan.
Menangapi hal tersebut, Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi SIK melalui Kasubag Humas AKP Saiful Tammu mengatakan, untuk menangani kasus korupsi penyidik punya tingkat kesulitan tersendiri dalam proses penyelidikan.
“Menangani kasus korupsi bukan suatu hal yang mudah untuk dilakukan, selain kesulitan penyelidikan kasus, penyidik juga sangat rumit untuk mendapatkan bahan keterangan,” kata Tammu.
Dalam melakukan proses penyelidikan kasus korupsi tambah Tammu, polisi harus memiliki bukti yang cukup dan patut diduga kasus tersebut merupakan tindak pidana.
“Ini merupakan tahapan yang nantinya akan dinaikan ke tingkat penyidikan serta proses penetapan tersangka,” pungkasnya.(ads/gito)