ZONA KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, bertempat di Aula Dispernaker Kelurahan Kotobangon, Selasa (14/03).
Kepala Dispernaker Kotamobagu, Hidayat Mokoginta mengatakan, sosialisasi itu dimaksudkan untuk memperjelas hak, kewajiban dan pengupahan bagi tenaga kerja. “Perusahaan juga harus melaksanakan semua kewajiban dan memperhatikan hak-hak karyawan. Termasuk kewajiban mendaftarkan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut, sebagai peserta BPJS,” urai Hidayat usai sosialisasi.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu, diikuti oleh para pemilik perusahaan, BUMN, BUMD, pegawai non ASN utusan OPD di lingkup Pekot Kotamobagu dan tenaga kerja.
Diketahui, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut, upah minimun untuk tenaga kerja harus didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak. Dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Singkatnya persentase kenaikan upah adalah inflasi+pertumbuhan ekonomi. Dan formula tersebut, berlaku untuk Upah Minimum Provisi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral (UMS), ditentukan atas hasil perundingan antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja pada sektor terkait atau yang bersangkutan. Sementara untuk ntuk Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU), tidak dijabarkan dalam Perpu tersebut.(ads/gito)