ZONA KOTAMOBAGU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan melakukan audit dana bantuan politik (Banpol) tahun anggaran 2016 mulai Senin (27/3) pekan depan. Pemeriksaan Banpol BPK ini adalah prasyarat untuk pencairan Banpol tahun 2017,
Hal itu sebagaimana dikatakan Ketua Tim Audit BPK RI Halidun, saat rapat berakhirnya audit (Exit Meeting) SKPD dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, di ruang kerja Sekot, Kamis (23/3).
“Audit dana Banpol akan kami mulai Senin (27/3), diharapkan agar semua Partai Politik yang mendapat dana Banpol agar segera memasukkan Surat Pertanggungjawaban asli melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol),” kata Halidun.
Dijelaskan, bantuan dana Parpol tergantung jumlah suara dan kursi terbanyak di DPRD. “Karena yang didapatkan tidak sama, maka BPK akan mengaudit realisasinya. Audit ini diperlukan untuk pencairan dana Banpol tahun 2017,” jelasnya.(gito)
Berikut Daftar Bantuan kepada Partai Politik 2016
1. | DPD Partai Amanat Nasional Kotamobagu | Rp190.061.800 |
2. | DPD Partai Golkar Kotamobagu | Rp110.240.500 |
3. | DPC PDI Perjuangan Kotamobagu | Rp64.990.000 |
4. | DPC Partai Demokrat Kotamobagu | Rp58.655.900 |
5. | DPC Partai Gerindra Kotamobagu | Rp54.465.500 |
6. | DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kotamobagu | Rp46.395.100 |
7. | DPC Partai Hanura Kotamobagu | Rp42.214.400 |
8. | DPD Partai Keadilan Sejahtera Kotamobagu | Rp33.678.400 |
Sumber: BPKD Kotamobagu