Kamasaan: Pengelolaan Dana Desa Harus Terbuka

670
Chris Kamasaan

ZONA BOLMONG – Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Charistofel Kamasaan mengatakan, dana desa (dandes) merupakan dana yang diperuntukan untuk masyarakat, sehimgga masyarakat berhak mengetahuinya. Atas itu, Pemerintah desa (Pemdes) dituntut lebih terbuka dalam pemanfaatan pengelolaan dandes tahun 2017.

“Masyarakat bisa menanyakan kepada sangadi di desanya, kalau anggaran yang masuk diperuntukan untuk apa. Hal ini juga telah kami sosialisasikan ke masyarakat beberapa hari lalu,” ujar Kamasaan.

Ditambahkan, pengelolaan dandes melalui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara terbuka dengan memakai prinsip demi kesejahteraan masyarakat. “Ini harus mengacu pada Peraturan Menteri Desa No. 22 tahun 2017 dan Peraturan Bupati Bolmong tentang penggunaan dana di desa, yang terdiri dari 8 sumber pendapatan di desa,” urainya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Albert Tangkere mengatakan, Pemdes dalam penyusunan program harus melibatkan seluruh pihak yang terkait. Dan dalam pengambilan keputusan harus melalui jalan musyawarah, dengan melibatkan stakholder yang ada di masing-masing desa.

“Ini juga harus menjadi perhatian kepala desa. Makanya saya harap setiap penggunaan dandes harus dicatat di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan dipajang di balai pertemuan desa, serta harus dipaparkan setiap mengadakan rapat. Nantinya penggunaan dandes ini akan diperiksa oleh pihak inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan serta Kepolisian,” tutup Tangkere.(gung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here