ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menetapkan perubaham jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat bulan Ramadan 1438 H. Hal itu berdasarkan surat edaran Nomor: 800/BKPP-KK/860/V/2017, yang ditandatangani Sekertaris Kota Kotamobagu, Tahlis Gallang.
“Penetapan jam kerja ASN untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2017, tanggal 16 Mei 2017 tentang Jam kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadan,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan dan Pendidikan Kotamobagu, Refly Mokoginta.
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut ditetapkan jam kerja ASN jajaran Pemkot hari Senin sampai Kamis sejak pukul 08.00-15.30 Wita. Untuk hari Jumat, masuk pukul 07.00–11.30 Wita. Dengan waktu istrahat pukul 12.00 sampai 12.30 Wita. Sedangkan hari Jumat, tidak ada waktu istirahat.
“Untuk RSUD Kotamoabgu dan UPTD Puskesmas yang melakukan pelayanan menyesuikan dengan jadwal di unit kerja masing-masing,” kata Mokoginta.
Ia mengimbau agar selruh ASN lingkup pemkot untuk menaati jadwal jam kerja yang tertuang dalam surat edaran tersebut. “Meskipun menjalani ibadah puasa, ASN harus tetap mengutamakan pelayanan sesuai jam kerja yang ada,” harapnya.(ads/gito)