Aray: Kualitas Makanan di Pasar Jajan Segera Diperiksa

617

Herman Aray

ZONA KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindakop-UKM) Kotamobagu dalam waktu dekat akan melakukan uji caba kualitas makanan atau minuman yang dijual di sejumlah pasar jajan. Disperindakop-UKM juga akan melibatkan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manado untuk turun bersama-sama.

Menurut Kepala Disperindakop-UKM Herman Aray, perlunya untuk mengukur kualitas makanan di setiap penjual guna menghindari makanan yang diduga mengandung bahan pewarna.

“Kita akan gandeng BPOM untuk turun bersama memantau sekaligus memeriksa kualitas makanan,” kata Herman, kemarin.

Herman menegaskan, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam menggunakan bahan berbahaya pada makanan dan minuman yang diperjual-belikan, maka penjual atau pembuat akan dikenakan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2016 Tentang Pangan.

Namun katanya, jika tidak ditemukan unsur kesengajaan, tim BPOM akan memberikan pembinaan kepada pedagang maupun pembuat. “Dalam UU pangan, sanksi yang melanggar adalah dua tahun penjara dan denda uang sebesar Rp400 juta,” tegasnya.(ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here