Kapolda Tegaskan Usut Dalang Pengrusakan Fasilitas PT Conch

773

ZONA HUKRIM – Di balik kemelut permasalahan hukum yang sedang berjalan, Pemkab Bolmong melakukan konsolidasi dengan mengundang PT Conch untuk mengadakan rapat bersama, dimana ada salah satu poin kesepakatan tersebut adalah mencabut perkara pidana yang telah dilaporkan pihak perusahaan ke Polda Sulut.

Hal itu dibahas dalam rapat antara Presiden Direktur PT Conch North Sulawesi Cement bersama Bupati Bolmong dengan Pemerintah Provinsi Sulut, di Kantor Bupati Bolmong, Senin (12/6).

Menyikapi hal tersebut, Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Bambang Waskito mengatakan, silakan kedua belah pihak berdamai, namun laporan tindakan pengrusakan yang masuk di Polda Sulut tetap akan diproses hukum lebih lanjut.

“Saya nyatakan saya tidak akan menghentikan. Ini masalahnya pidana. Yang saya sorotin di sini adalah pengrusakannya, pidananya. Ini bukan delik aduan, tidak ada pengaduan pun saya periksa,” tegas Kapolda, di Ruang Spripim Kapolda, Selasa (13/06).

Pihaknya saat ini sudah menangkap 3 tersangka. “Nanti berkembang lagi mungkin 8. Kita akan telusuri siapa aktor intelektualnya,” tambah Kapolda.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, penghentian perkara hukum tersebut harus ada SP3 dari kepolisian. “Harus ada gelar perkara khusus. Hanya ada dua hal, perkara bisa dihentikan, yaitu tersangkanya meninggal dunia dan apabila kasus tersebut bukan pidana,” ujar Kabid.

Seperti diketahui, pada Senin (5/6) lalu, beberapa sejumlah oknum aparat Pemkab Bolmong melakukan penyimpangan dalam penertiban di lingkungan pabrik PT Conch. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian materil yaitu kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah.(gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here