Lombone: Pemasangan Baliho Kandidat Dikenakan Pajak

543

rio lombone

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) menegaskan untuk pemasangan reklame, termasuk baliho kandidat akan dikenakan pajak. Begitu ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan daerah (BPKD) Kotamobagu Rio Lombone.

Dikatakannya, seluruh produk baik pribadi maupun badan yang dipasang dan terlihat untuk masyarakat umum wajib menggurus izin ke Pemkot. Khusus untuk para calon kandidat, pengurusan izinnya harus di tiga tempat yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk pengurusan izin, di BPKD untuk pembayaran pajak dan di Kesbangpol untuk surat rekomendasi karena berhubungan dengan politik. “Itu sudah diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2012,” kata Rio.

Lanjutnya, sejauh ini belum ada permintaan izin dari bakal calon kandidat atau dari partai-partai. “Belum ada. Tetapi mereka wajib membayar pajak jika memasang baliho atau sejenisnya,” ucapnya.

Untuk biayanya tambahnya, akan dilihat sesuai dengan ukuran. Contohnya, jika pemasangan baliho, reklame dan sejenisnya dibagi atas ukuran, sudut pandang, jumlah titik dan lokasi.

“Saya contohkan jika ukuran baliho 4 x 6 ditempatkan di Jalan Sinindian serta hanya satu sudut pandang maka hitunganannya sekira tiga jutaan untuk satu titik. Hitungan tersebut akan berubah jika dipasang di dua titik atau selebihnya. Namun untuk hitungan satu tahun justru lebih murah,” katanya.(ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here