1.000 Pelaku UMK Dapat Izin Gratis

692
PENGEMBANGAN USAHA: Pemkot memberi 1.000 ijin usaha gratis kepada para pelaku UKM. Tampak walikota saat menyerahkan ijin secara simbolis kepada salah satu pelaku usaha, kemarin.

ZONAKOTAMOBAGU – 1.000 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) mendapat ijin usaha gratis dari Pemerintah Kota (Pemkot). Senin (7/8), Walikota Tatong Bara menyerahkan ijin tersebut kepada para pelaku usaha di Ball Room Ponanoban Hotel Sutanraja.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disdagkop & UMKM), Herman Aray, mengatakan pihaknya terus berupaya memberi kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan usaha mereka masing-masing. “Ada 3.402 pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Kotamobagu. Tahun lalu sudah ada 400 yang mendapat ijin. Kemudian tahun ini 1.000, tahun depan kita upayakan sisanya itu,” katanya.

Walikota Tatong Bara, berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan ijin tersebut untuk mengembangkan usahanya masing-masing. “Saya harap ini dapat memberi lompatan yang luar biasa. SKPD siap memberi pelayanan dan pihak perbankan siap mendanai para pelaku usaha,” harapnya.

Walikota juga berpesan kepada para pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan peluang dalam mengembangkan usahanya. “Kota Kotamobagu menjadi tujuan banyak orang. Peluang ini harus ditangkap. Manfaatkan, benahi dan perbaiki kualitas usaha dengan baik,” pesannya.

Sementara itu, para pelaku usaha mengaku mengapresiasi kebijakan Pemkot memberikan ijin usaha secara gratis. “Terima kasih kepada walikota. Ini akan sangat membantu kami dalam mengembangkan usaha yang kita jalankan sekarang,” ujar Guntur Van Gobel, salah satu pelaku usaha. (ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here