ZONA KOTAMOBAGU – Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp30 miliar dan Dana Desa (Dandes) tahap II sebesar Rp6,4 miliar yang akan dicairkan disisa empat bulan terakhir Tahun Anggaran 2017 ini, menjadi berkah tersendiri bagi 15 desa yang menerima. Akan tetapi, anggaran besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu bisa saja menjadi masalah bagi para pengelolahnya jika salah memanfaatkan atau mengambil kebijakan.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pelatihan maupun bimbingan teknis bagi para pengelolahnya sudah dan selalu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) melalui instansi terkait. Selain itu, para sangadi sebagai penanggung jawab penuh atas penggunaan dan pengelolaan ADD dan Dandes selalu diingatkan untuk berhati-hati dan memanfaatkan dana yang diberikan itu sesuai peruntukkannya.
“Sampai saat ini belum ada yang bermasalah. Jangan sampai itu terjadi. Korupsi bukan hanya sekadar mengambil uang saja, tapi menyalahi aturan saja itu pasti bermasalah,” kata Plt Sekretaris Kota (Sekkot), Adnan Massinae, dihadapan para sangadi saat evaluasi penyerapan ADD dan Dandes, pekan lalu.
Pada kesempatan itu, ia meminta agar para sangadi dapat memanfaatkan tenaga pendamping desa. Menurutnya, tenaga pendamping digaji untuk mendampingi para sangadi yang mengelola dana desa. “Tenaga pendamping harus dimanfaatkan. Mereka mengerti soal regulasi dan aturan yang ada dan membantu apa yang belum diketahui sangadi dan perangkat terutama soal dana desa,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Teddy Makalalag, mengungkapkan peruntukkan ADD tersebut adalah 70 persen untuk pembangunan, dan sisanya 30 persen untuk operasional termasuk tunjangan perangkat desa 30 persen. “Program dan kegiatan yang sudah dibiayai ADD tak bisa lagi dicover oleh Dana Desa, agar tidak tumpang tindih,” ujarnya.(ads/gito)