Cuti, Walikota-Wawali tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara

617

Marham Anas Tungkagi

ZONA KOTAMOBAGU – Walikota Tatong Bara dan Wakil Walikota Jainudin Damopolii, hampir dipastikan akan menjadi peserta Pilwako tahun ini. Keduanya saat ini sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal calon dan sedang mengikuti berbagai tahapan yang sedang dilaksanakan oleh penyelenggara.

Jika keduanya ditetapkan sebagai calon walikota oleh KPU pada 12 Februari mendatang, maka Tatong maupun Jainudin harus cuti selama mengikuti tahapan Pilwako, dan sistem pemerintahan di Kota Kotamobagu akan dikendalikan oleh Penjabat Sementara (Pjs).

Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Anas Tungkagi, hasil rapat koordinasi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, akan ada regulasi yang akan dijadikan rujukan dalam memproses cuti kepala daerah.

“Ini saya ikuti dalam rakor kemarin. Nantinya akan ada aturan yang menjadi rujukan bagi kami mengurus cuti pimpinan. Kemungkinan akhir Januari akan dikirimkan Kemendagri ke tiap daerah yang menggeelar Pilkada. Tapi sambil menunggu aturan itu, kita sedang persiapkan administrasinya, sebab sebelum penetapan calon ijin cutinya sudah harus keluar,” ungkapnya.

Selama masa cuti, walikota maupun waki walikota tak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara. “Cutina agak lama. Jadi bagi setiap kepala daerah yang maju di Pilkada tak bisa menggunakan fasilitas negara. Itu diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Seperti diketahui, Tatong Bara maju di Pilwako tahun ini menggunakan jalur partai politik dan akan akan berpasangan dengan Nayodo Koerniawan. Sementara Jainudin Damopolii bersama bakal calon wakilnya, Suharjo Makalalag, memilih jalur independen. Tatong dan Jainudin bersama pasangannya masing-masing sudah mendaftar di KPU pekan lalu dan tinggal menunggu penetapan pasangan calon pada 12 Februari mendatang. (ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here