Pemkot Bentuk Satgas PB

818
Noval Manoppo
Noval Manoppo

ZONA KOTAMOBAGU – ­Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 221 Tanggal 18 Desember 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membentuk Satuan Tugas Percepatan Berusaha (Satgas PB). Satgas yang diketuai Sekretaris Kota (Sekkot) Adnan Massinae itu akan bertugas menginventarisir kembali ijin usaha yang dianggap bermasalah.

“Semua ijin usaha yang sudah pernah diajukan oleh para pelaku usaha akan diinventarisir kembali oleh Satgas PB,” kata Kepala DPMPTSP, Noval Manoppo.

Lanjutnya, pembentukan Satgas PB tersebut akan menunjang percepatan serta kemudahan bagi para pengusaha yang akan berinvestasi di Kota Kotamobagu. “Ada banyak kemudahan diberikan kepada pelaku usaha. Proses perijinan masih dalam pengurusan, sudah bisa membangun dengan catatan terlebih dahulu melalui kajian teknis tata ruang yang syaratnya sudah terpenuhi,” ujar Sekretaris Satgas PB itu.

Dia berharap, dengan adanya Satgsas PB akan semakin mempermudah para investor datang berinvestasi. “Masalah perijinan yang kerap menjadi masalah masuknya investor ke suatu daerah bisa diminimalisir dengan adanya Satgas ini,” harapnya. (ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here